Penanganan Kasus Korupsi di Sektor SDA, Jadi Prioritas KPK
GTOPNEWS.COM - Kasus korupsi sektor sumber daya alam (SDA) menjadi salah
satu prioritas kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sampai saat
ini, menurut KPK sudah ada 27 kasus korupsi
sektor SDA yang sudah ditangani.
Tidak dijelaskan berapa uang negara yang berhasi diselamatkan dari sejumlah
kasus itu.
"Sebanyak 27 kasus itu, terkait bidang kehutanan di lingkungan SDA,"
kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana dalam diskusi
daring bertema 'Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam,
Masalah dan Pembelajaran' di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya eks Komisioner KPK Laode M Syarif mengatakan, ada uang Rp 4
trilun lebih di sektor SDA yang belum diurus. Uang itu merupakan hasil pencegahan
KPK di sektor tersebut yang berhasil diselamatkan untuk negara.
Uang itu kata Laode, seharusnya bisa segera diurus untuk penanggulangan pandemi
corona (Covid-19).
Dalam diskusi, Wawan tak menyinggung soal itu, meskipun yang dibicarakan terkait
korupsi di sektor SDA.
Ia mengatakan KPK serius memberikan perhatian tindak pidana sektor SDA
sejak 2009. Sebab sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap negara, baik
dari penerimaan hingga penyerapan tenaga kerja.
"SDA punya kontribusi sangat besar dari segi penerimaan pajak, nonpajak
dan penyerapan tenaga kerja. Kurang lebih 37 - 40 juta orang terlibat dalam
pekerjaan di sektor SDA ini," ujarnya.
Pemicu korupsi di sektor SDA ini adalah persoalan tata kelola, state
capture corruption dengan adanya regulasi-regulasi yang tumpang tindih, perusakan
lingkungan dan lainnya. Maka KPK menggandeng para akademisi membuat kajian
terhadap persoalan - persoalan terkait adanya regulasi yang tumpang tindih
tersebut.
Ia mengatakan ada 26 UU yang coba diharmonisasi karena banyak tumpang
tindih dengan regulasi-regulasi yang ada. Selain itu kurang transparansi dalam peningkatan
partisipasi publik terutama dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Sehingga
menambah suburkan konflik kepentingan baik untuk pribadi ataupun kelompok.
KPK bersama kementerian/lembaga dan masyarakat sipil telah membentuk
gerakan memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang disebut Gerakan Nasional
Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Gerakan ini diikuti 27
kementerian/lembaga, 34 provinsi dan masyarakat sipil.
Wawan menjelaskan GNPSDA itu banyak memberikan dampak positif terkait sektor
SDA ini, khususnya penerimaan negara. Ia menyebut salah satunya, GNPSDA ini
bisa mendorong pengembalian negara melalui pajak.
"Dulu ada 10 ribu pengusaha di sumber daya alam ini. Dari jumlah itu, hanya 2.500 yang punya NPWP. Artinya 75 persen
pengusaha sektor ini tak membayar pajak," paparnya. (syam/TN)
Penanganan Kasus Korupsi di Sektor SDA, Jadi Prioritas KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 13, 2020
Rating:
Post a Comment