Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK
GTOPNEWS.COM – KPK akan mendalami pengakuan mantan pebulutangkis
Indonesia Taufik Hidayat yang menjadi perantara pemberian
gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrowi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penuntut umum akan mengonfirmasi pengakuan itu
terhadap saksi-saksi dalam sidang lanjutan nanti. Yaitu sidang perkara
pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus dilakukan dan
tentu fakta itu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi
kepada saksi lainnya," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at
(8/5/2020).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika keterangan antarsaksi saling berkesesuaian dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Mengenai kecocokan dakwaan terhadap Imam Nahrawi dengan pengakuan Taufik, ia berpendapat bahwa hal tersebut belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu cross check dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," ujarnya. "Seluruh fakta-fakta dari para saksi itu, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," kata Ali. |
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5),
Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas
(Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi perantara pemberian
gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
Uang itu diberikan kepada Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Saya hanya diminta tolong. Saya sebagai kerabat di situ, hanya sebatas membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Pada Januari 2018, Tommy menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp 1 miliar.
Tommy kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. (syam/TN)
Uang itu diberikan kepada Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Saya hanya diminta tolong. Saya sebagai kerabat di situ, hanya sebatas membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Pada Januari 2018, Tommy menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp 1 miliar.
Tommy kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi. (syam/TN)
Pengakuan Taufik Hidayat dalam Perkara Imam Nahrawi Didalami KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 10, 2020
Rating:
Post a Comment