Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - KPK memfasilitasi
tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam
kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(12/5/2020).
Hal itu menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri merupakan bentuk koordinasi
antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
"Tim Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU
Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti di Rutan KPK dalam
perkara TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya," kata
Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Tiga tersangka itu adalah Heru Hidayat, Beny Tjokro, dan Hendrisman
Rahim. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK terhitung Selasa
12 - 31 Mei 2020.
Sebelumnya, KPK telah memfasilitasi penahanan dan pemeriksaan terhadap
tiga orang itu. Mereka mulai ditahan di Rutan KPK, Selasa (14/1/2020).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara
untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
lengkap atau P21 pada Senin (11/5/2020) kemarin.
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun
materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Mereka adalah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo,
eks Direktur Utama PT Asuransi
Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT
Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (syam/TN)
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya Berlangsung di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 12, 2020
Rating:
Post a Comment