Perkara Buronan Harun, Jubir KPK Ali Fikri: Masih Berjalan
GTOPNEWS.COM - KPK tak menanggapi lebih jauh tentang kabar menghilangnya
buron Harun Masiku, politisi PDIP.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan atas kasusnya Harun Masiku
masih berlangsung di KPK. Bahkan Tim Penyidik terus memburunya hingga
perkaranya selesai diputus pengadilan.
"Yang pasti perkara tersangka HAR
(Harun Masiku) masih berjalan di tingkat penyidikan," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Harun adalah buron KPK sebagai tersangka suap penetapan pergantian anggota antar
waktu (PAW) DPR RI Fraksi PDIP. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Januari
2020, Harun langsung menghilang bak ditelan bumi.
Bahkan ketika ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Harun
tak diketahui dimana rimbanya. KPK sudah mengejar yang diduga menjadi tempat pelariannya
ke Sumatera, Gowa Sulawesi, Jakarta dan sekitarnya, namun tidak menemukan
hingga sekarang.
Belakangan IPW menduga bahwa Harun tewas. Namun dimana politisi PDIP itu
tewas tidak diketahui dengan jelas.
Kini Koordinator MAKI
Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku telah tewas. Hal itu didasarkan pada keyakinannya,
bahwa dirinya tak pernah mendapat informasi apapun terkait keberadaan Harun.
‘’Beda dengan buron Nurhadi. Hampir
setiap minggu saya mendapatkan informasi baru tentang keberadaan eks sekretaris
Mahkamah Agung (MA) itu. Tapi kalau Harun sama sekali tak ada info,’’ kata
Boyamin.
Jubir KPK Ali Fikri Ali menyatakan, meski
Harun belum ditemukan keberadaannya, tapi perkaranya di KPK tetap berjalan.
Bahkan telah proses di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat.
‘’Saat ini kolega Harun bernama Saeful
Bahri telah jadi terdakwa dan telah beberapa kali menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,’’ ujar Ali.
Dalam dakwaan Saeful Bahri tertuang
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, menyebut perbuatan Saeful Bahri dilakukan bersama-sama
dengan Harun.
Terkait Harun yang dikabarkan tewas,
Ali tak memberikan respon. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya tak menggunakan
Pasal 40 UU KPK yang mengatur soal penghentian proses penyidikan.
"Meski Harun belum tertangkap,
perkaranya tetap berjalan. Dan di KPK tidak ada istilah penghentian penyidikana,"
katanya. (syam/TN)
Perkara Buronan Harun, Jubir KPK Ali Fikri: Masih Berjalan
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2020
Rating:
Post a Comment