Piutang SDA Rp 26 Triliun, Laode M Syarif: Bisa Untuk Tangani Pandemi Covid-19
GTOPNEWS.COM - Piutang penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) di sektor sumber daya alam (SDA) tahun 2015 sebesar Rp 26
triliun. Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, piutang PNBP itu berasal
dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertamangan Batubara (PKP2B).
"Ketika saya masuk pertama di KPK tahun 2015, saya minta litbang waktu itu
untuk menjelaskan piutang PNBP dari tambang, dari kontrak karya, dan perjanjian
pertambangan batu bara. Semua nilainya Rp 26 triliun," kata Laode Syarif
dalam diskusi online bertema 'Kebijakan Pencegahan Korupsi SDA: Bentang Proses,
Pendekatan dan Batasnya' di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Piutang PNBP per 31 Desember 2015:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 3.799.996.166.540,35
2. Kontrak karya sebesar Rp 280.074.552.956,60
3. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 22.151.494.521.797
Sejak 2015 menurut Syarif, pemerintah belum sanggup menagih semua piutang itu. Ia mengatakan selama dirinya menjadi pimpinan KPK butuh usaha ekstra untuk menagih piutang tersebut. "Pemerintah juga tidak sanggup menagihnya. Kementerian ESDM hampir-hampir tidak kuasa karena sebagian sudah lari ke luar negeri, sebagian sudah tutup kantornya,’’ ujarnya.
Piutang PNBP per 31 Desember 2015:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 3.799.996.166.540,35
2. Kontrak karya sebesar Rp 280.074.552.956,60
3. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 22.151.494.521.797
Sejak 2015 menurut Syarif, pemerintah belum sanggup menagih semua piutang itu. Ia mengatakan selama dirinya menjadi pimpinan KPK butuh usaha ekstra untuk menagih piutang tersebut. "Pemerintah juga tidak sanggup menagihnya. Kementerian ESDM hampir-hampir tidak kuasa karena sebagian sudah lari ke luar negeri, sebagian sudah tutup kantornya,’’ ujarnya.
Pihaknya berharap KPK era sekarang
bersama pemerintah tetap serius menagih piutang itu. Karena piutang tersebut bisa
dimanfaatkan untuk penanganan pandemi virus Corona yang terjadi saat ini.(syam/TN)
Piutang SDA Rp 26 Triliun, Laode M Syarif: Bisa Untuk Tangani Pandemi Covid-19
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2020
Rating:
Post a Comment