Samin Tan, Tersangka Suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Dinyatakan Buron - GROBOGAN TOP NEWS

Samin Tan, Tersangka Suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Dinyatakan Buron


GTOPNEWS.COM – Pemilik PT BLEM Samin Tan ditetapkan sebagai buronan. Tadi pagi KPK memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
‘’KPK memasukkan tersangka suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu,  setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2020).
Samin Tan ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Ali menegaskan lagi KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron karena kerap mangkir dari panggilan KPK. Dalam catatan KPK dua kali dia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
‘’SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020,’’ ujar Ali.
Gambar Samin Tan dipajang dalam website  KPK. Ali mengatakan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Samin Tan diminta menghubung call center KPK 19 atau kantor kepolisian terdekat.
Dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan itu menyangkut perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT telah dihentikan Kementerian ESDM, di bawah Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT melakukan pelanggaran kontrak berat.
 Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dengan imbalan Rp 5 miliar. Eni sempat mengancam mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun akhirnya pemerintah menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA. (syam/TN)

Samin Tan, Tersangka Suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Dinyatakan Buron Samin Tan, Tersangka Suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Dinyatakan Buron Reviewed by samsul huda on May 07, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD