Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara
GTOPNEWS.COM - Uang hasil rampasan eks anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo
Sidik Pangarso disetorkan KPK ke kas negara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang disetorkan dalam bentuk
rupiah sebesar Rp 10,4 miliar, dolar Singapura (SGD) 1.060, dan dolar Amirika (USD)
50.
"Sejumlah itu disetorkan ke kas negara secara bertahap,’’’ kata Ali
Fikri di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Ia mengatakan setor pertama 22 Januari 2020 sebesar Rp 1.850.000.000, 24
April 2020 sebesar Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Uang yang disetorkan itu termasuk uang yang
berasal dari amplop-amplop yang disita saat OTT di Jakarta.
Ali menegaskan adalah bagian dari komitmen KPK memaksimalkan asset
recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyetoran ke kas negara tersebut dilaksanakan jaksa eksekusi KPK Andry
Prihandono.
Pemulihan aset itu merupakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember
2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
KPK katanya, akan memaksimalkan upaya pemulihan aset dari setiap perkara
tipikor. Upaya itu dilakukan melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan
aset hasil tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU.
KPK telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bowo
Sidik, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK ( asisten Bowo Sidik), Indung, dan
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung telah divonis bersalah terlibat dalam
transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal. Sementara itu,
proses penyidikan Taufik di KPK hingga kini masih berjalan.
Bowo Sidik sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang Rabu (18/12/2019).
Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4
bulan kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan
dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan
kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Suap itu diterima
Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT
AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS
memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa
angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp
7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan
anggaran di DPR hingga munas Partai Golkar. (syam/TN)
Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2020
Rating:
Post a Comment