Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara - GROBOGAN TOP NEWS

Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara


GTOPNEWS.COM - Uang hasil rampasan eks anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso disetorkan KPK ke kas negara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang disetorkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 10,4 miliar, dolar Singapura (SGD) 1.060, dan dolar Amirika (USD) 50.
"Sejumlah itu disetorkan ke kas negara secara bertahap,’’’ kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Ia mengatakan setor pertama 22 Januari 2020 sebesar Rp 1.850.000.000, 24 April 2020 sebesar Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50.  Uang yang disetorkan itu termasuk uang yang berasal dari amplop-amplop yang disita saat OTT di Jakarta.
Ali menegaskan adalah bagian dari komitmen KPK memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. Penyetoran ke kas negara tersebut dilaksanakan jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono.
Pemulihan aset itu merupakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
KPK katanya, akan memaksimalkan upaya pemulihan aset dari setiap perkara tipikor. Upaya itu dilakukan melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan aset hasil tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU.
KPK telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bowo Sidik, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK ( asisten Bowo Sidik), Indung, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal. Sementara itu, proses penyidikan Taufik di KPK hingga kini masih berjalan.
Bowo Sidik sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang Rabu (18/12/2019). Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Suap itu diterima Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga munas Partai Golkar. (syam/TN)

Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara Sitaan Anggota DPR Bowo Sidik Rp 10,4 Miliar dan SGD 1.060 Disetorkan KPK ke Negara Reviewed by samsul huda on May 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD