Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda
GTOPNEWS.COM – Terdakwa Soetikno Soedarjo, dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) divonis
6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Direktur Utama PT
Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Suap itu untuk mendapatkan pengadaan mesin
pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Mengadili terdakwa
Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan alternatif pertama.
Demikian disampaikan hakim ketua Rosmania saat membaca amar
putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat
(8/5/2020).
Sidang yang digelar melalui darling itu, juga menjatuhkan pidana penjara
kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar
Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Soetikno, yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught
International Pte Ltd, memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp
5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang
tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.
Uang itu diberikan diduga agar Emirsyah Satar membantu Soetikno merealisasi
pengadaan, antara lain, total care program (TCP) mesin
Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan
pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier
CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Soetikno juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian
uang yang dilakukannya bersama Emirsyah Satar dari suap pengadaan pesawat
tersebut.
Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD
1.458.364. Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di
UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di
Silversea, Singapura. (syam/TN)
Soetikno Soedarjo Dihukum 6 Tahun Penjara terkait Suap ke Eks Dirut Garuda
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2020
Rating:
Post a Comment