Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM – Terdakwa Emirsyah Satar, eks Direktur Utama (Dirut) PT
Garuda Indonesia (Persero), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang
totalnya Rp 46 miliar.
Mengadili terdakwa
Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan alternatif pertama.
Hal itu disampaikan hakim
ketua saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Persidangan yang digelar melalui darling itu, hakim juga menjatuhkan pidana
penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda
sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27.
Jika tidak dibayar setelah hukum tetap maka akan dihukum pidana penjara selama
2 tahun. (syam/TN)
Suap Rp 46 Miliar, Eks Direktur Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2020
Rating:
Post a Comment