Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara
GTOPNEWS.COM – KPK menyerahkan uang Rp 355 juta ke kas negara. Uang itu merupakan
uang pengganti terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Sigit
Pramono Asri. Sigit adalah terpidana kasus suap persetujuan APBD Sumut tahun
anggaran 2013-2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa
eksekutor Josep Wisnu Sigit yang menyetorkan uang itu ke kas negara. Uang
tersebut merupakan pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri
sebesar Rp 355 juta.
‘’Pembayaran uang pengganti itu merupakan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016," kata Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (5/5/2020).
Dalam perkara itu, Sigit divonis pidana
4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sigit diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Selaku Wakil Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sigit Pramono Asri diduga beberapa kali menerima
uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara bertahap.
Gatot
adalah Gubernur Sumut 2013 - 2018. Uang itu disetor melalui Muhammad Alinafiah,
Radiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis, agar memberikan persetujuan atas laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan persetujuan terhadap APBD Perubahan.
(syam/TN)
Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2020
Rating:
Post a Comment