Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara - GROBOGAN TOP NEWS

Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara


GTOPNEWS.COM – KPK menyerahkan uang Rp 355 juta ke kas negara. Uang itu merupakan uang pengganti terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Sigit Pramono Asri. Sigit adalah terpidana kasus suap persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit yang menyetorkan uang itu ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355 juta.
‘’Pembayaran uang pengganti itu merupakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2020). 
Dalam perkara itu, Sigit divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sigit diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sigit Pramono Asri diduga beberapa kali menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara bertahap.
Gatot adalah Gubernur Sumut 2013 - 2018. Uang itu disetor melalui Muhammad Alinafiah, Radiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis, agar memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan persetujuan terhadap APBD Perubahan. (syam/TN)

Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara Uang Pengganti Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta Diserahkan KPK ke Negara Reviewed by samsul huda on May 05, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD