3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur
GTOPNEWS.COM - Tiga anggota DPRD
Jambi periode 2014-2019 ditahan KPK, Selasa (30/6/2020). Mereka adalah tersangka
kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Tiga anggota DPRD Jambi itu adalah eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin
Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan eks pimpinan Fraksi
Restorasi Nurani Cekman.
‘’Mereka ditahan untuk
kepentingan penyidikan,’’ kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020) sore.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK sebagai
tersangka.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
terhitung Selasa hari ini hingga 19 Juli 2020 mendatang. Sebagaimana yang lain mereka
akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK.
Mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK
Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD
Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019
Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar
dan Chumaidi Zaidi.
Sementara itu Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13
anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan
Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap
terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa
pejabat terkait.
Lili mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga
mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD
Jambi.
Kemudian membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah
fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap
fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp
140 juta, atau Rp 200 juta. (syam/TN)
3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur
Reviewed by samsul huda
on
June 30, 2020
Rating:
Post a Comment