Dalami Aliran Dana Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi, KPK Periksa Kakak Tin Zuraida
GTOPNEWS.COM - RR Irene Wijayanti, kakak dari Tin Zuraida, istri eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 yang menjerat mantan sekretaris MA itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu,
penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dana suap –gratifikasi Rp 46 miliar
Nurhadi ke Tin Zuraida.
"Kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi). Penyidik
mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Ali di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (227/6/2020).
Sebelumnya Tin Zuraida telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, Senin
(23/6/2020. Penyidik mendalami aliran dana dari Nurhadi ke Tin dan aset-aset
milik Tin. Saat ini, KPK tengah mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa sejumlah saksi yang
mengetahui aset-aset milik Nurhadi dan Tin. Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaap suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA tahun
2011-2016. Nurhadi melalui Rezky diduga
telah menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT MIT Hiendra dan lainnya
sebesar Rp 46 miliar. Sampai kemarin Hiendra masih jadi buronan KPK. (syam/TN)
Dalami Aliran Dana Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi, KPK Periksa Kakak Tin Zuraida
Reviewed by samsul huda
on
June 27, 2020
Rating:
Post a Comment