Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
GTOPNEWS.COM - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono
ditahan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Fraksi
Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Wakil Ketua KPK Lili
Pantauli Siregar mengatakan bahwa tersangka TAG ditahan selama 20 hari pertama
mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kaveling C1.
‘’Taufik bakal dilakukan
isolasi mandiri terlebih dahulu sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Isolasi
mandiri dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam
rutan,’’ kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Taufik ditetapkan
sebagai tersangka setelah diperiksa beberapa jam di KPK. Setelah itu dia dihadirkan
dalam konferensi pers penahanannya di Rutan KPK.
Taufik ditetapkan
sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Taufik merupakan tersangka dari hasil pengembangan kasus itu. Sebelumnya KPK
menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan
Indung.
Asty disebut sebagai Marketing Manager PT HTK, sedangkan Indung adalah
asisten Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi
suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Bowo Sidik sudah
dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019). Dia akan
menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan
kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikoversi ke
rupiah dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk
menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.
Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT
AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS
memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd, berupa pekerjaan jasa
angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta
(sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan
pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. (syam/TN)
Direktur PT HTK Taufik Ditahan KPK terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
Reviewed by samsul huda
on
June 26, 2020
Rating:
Post a Comment