Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT
Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku
asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua eks petinggi PTDI itu, diduga
melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT
Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017. "Pengadaan dan pemasaran ini
dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk
memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama
dengan sejumlah mitra/agen.
Kasus ini katanya bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar
rapat yang diikuti Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PTDI,
Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PTDI, serta Arie Wibowo selaku
Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapat pekerjaan di
kementerian lainnya.
"Biaya entertaintment dan uang rapat-rapat nilainya tidak dapat
dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan
sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun kerja sama dengan
sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pembiayaan
kerja sama juga dititipkan dalam sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan
dan pemasaran.
Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi
dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Sedangkan, Irzal disebut
menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang
akan dijadikan mitra/agen. PTDI menandatangani kontrak kerja sama dengan enam
perusahaan mitra/agen yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa,
PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli mengatakan atas kontrak kerja mitra itu, seluruh mitra yang
seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kewajiban yang tertera.
PTDI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan itu setelah
menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan PT Dirgantara Indonesia (persero)
kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan 8,65
juta Dolar AS," ujar Firli.
Ia menambahkan, setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima
pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar
yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI, Irzal
Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI,
Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PTDI, serta Arie Wibowo selaku
Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan
negara senilai Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS. Keduanya dijerat Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (syam/TN)
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Pengadaan Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
June 12, 2020
Rating:
Post a Comment