Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN
GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Lukman Nul Hakim dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kasus ini KPK juga
menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah Kepala Divisi Gedung PT Waskita
Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di
Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus
dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan
PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7
persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dirugikan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dirugikan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung
Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis 4 tahun
penjara terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN
Sumbar serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN
Reviewed by samsul huda
on
June 11, 2020
Rating:
Post a Comment