Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar
GTOPNEWS.COM – Eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut
hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana
denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ronald
Worotikan saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam
waktu satu bulan.
"Jika dalam waktu itu tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta
yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3
tahun," kata jaksa KPK itu.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama
asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses
dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama
Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara
antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (syam/TN)
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 14, 2020
Rating:
Post a Comment