Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ketua KPK Firli: Dikembangkan ke TPPU
GTOPNEWS.COM -
KPK memastikan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Rp
46 miliar yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke arah Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menuntaskan dulu
perkara pokoknya berupa suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA
2011-2016.
‘’Tersangka
Nurhadi diduga menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang akan
dituntaskan dulu,’’ kata Firli di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (4/6/2020).
Ia
mengatakan setelah kasus itu tuntas, baru kemudian dikembangkan ke arah tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
‘’Tim
penyidik sudah memiliki banyak informasi dan barang bukti yang menguatkan
tindak pidana tersangka Nurhadi. Jika ditemukan menyamarkan uang dari hasil
korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU,’’ ujarnya.
Sebelumnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan
menjerat Nurhadi dengan TPPU. Namun pihaknya akan mendalami dulu ada tidaknya
hasil suap dan gratifikasi itu, disamarkan melalui pihak lain. (syam/TN)
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ketua KPK Firli: Dikembangkan ke TPPU
Reviewed by samsul huda
on
June 04, 2020
Rating:
Post a Comment