Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Atur Perkara di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantu
GTOPNEWS.COM – Plt Jubir
KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
diperiksa hari ini untuk dikonfrontir terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46
miliar dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
‘’Hari
ini keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk masing-masing.
Penyidik mengonfrontasi keduanya dalam perkara suap dan gratifikasi pengaturan
perkaradi MA tahun 2011-2016,’’ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta,
Rabu (10/6/2020).
Ia
mengatakan saat ini penyidik KPK tengah menggali keterangan Nurhadi dan Rezky
secara mendalam untuk kepentingan pemberkasan.
Hal ini dinilai sebagai upaya keseriiusan KPK dalam membongkar akar
korupsi dalam pengaturan perkara di MA tersebut. Meskipun satu tersangka
lainnya, yakni Hiendra Soenjoto belum tertangkap. (syam/TN)
Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Atur Perkara di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantu
Reviewed by samsul huda
on
June 10, 2020
Rating:
Post a Comment