Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar
GTOPNEWS.COM – Negara dirugikan Rp 330 miliar akibat penjualan dan
pemasaran barang-barang kedirgantaraan secara fiktif di PT Dirgantara Indonesia
(PT DI).
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri ketika jumpa pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan, angka itu merupakan jumlah uang yang dibayarkan PTDI
kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran itu dilakukan PTDI kepada enam perusahaan. Nilainya
Rp 330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar, dan
uang valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli.
Enam mitra/agen itu adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa
Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga
Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli biolang kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi
beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan. Hanya sja proses pengerjaannya
dilakukan secara fiktif.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur
Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis
Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal – pasal tindak
pidana pencucian uang (TPPU). (syam/TN)
Kerugian Negara akibat Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 12, 2020
Rating:
Post a Comment