Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor
GTOPNEWS.COM - Ketua RT dan RW di Sukamanah, Megamendung, Bogor dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Nurhadi. Karena diduga mengetahui tentang kepemilikan vila Nurhadi di Megamendung.
"Saat ini mereka akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali Fikri di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Ayub adalah Ketua RT 003/RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor.
Sedangkan Ketua RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor bernama Muhtar
Sanusi.
Diperoleh informasi vila mewah milik Nurhadi itu berada di Desa Sukamanah,
Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tepatnya berada di Jalan Cikopo Selatan,
Sukamanah, Megamendung, Bogor.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain di antaranya pemilik Bank Yudha
Bakti, Tjandra Mindartha Gozali, tiga tukang kebun di villa Nurhadi yakni
Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat serta satu orang wiraswasta bernama Sali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono
(RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
tahun 2011-2016. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
KPK telah menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di sebuah
rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK
setelah buron 4 bulan. Sedangkan Hiendra hingga kini masih buron. (syam/TN)
Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor
Reviewed by samsul huda
on
June 30, 2020
Rating:
Post a Comment