Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor


GTOPNEWS.COM - Ketua RT dan RW di Sukamanah, Megamendung, Bogor dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.   Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Karena diduga mengetahui tentang kepemilikan vila Nurhadi di Megamendung.
"Saat ini mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Ayub adalah Ketua RT 003/RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor. Sedangkan Ketua RW 03, Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor bernama Muhtar Sanusi.
Diperoleh informasi vila mewah milik Nurhadi itu berada di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tepatnya berada di Jalan Cikopo Selatan, Sukamanah, Megamendung, Bogor.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain di antaranya pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindartha Gozali, tiga tukang kebun di villa Nurhadi yakni Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat serta satu orang wiraswasta bernama Sali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
KPK telah menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah buron 4 bulan. Sedangkan Hiendra hingga kini masih buron. (syam/TN)

Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor Ketua RT-RW Megamendung Dipanggil KPK terkait Kepemilikan Vila Nurhadi di Bogor Reviewed by samsul huda on June 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD