KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil 5 saksi untuk
diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sejumlah saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton
Indonesia tahun 2016, Roy Tahuwidjaja, Mahendra Dito dan Moh Suli (swasta),
manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution, dan karyawan Hotel Sunbreeze, Dita
Yusuf Pambudi.
"Kelimanya saksi itu diperiksa
untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Tidak dijelaskan hubungan saksi-saksi
itu dengan tersangka Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi
pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Yang pasti kata Ali saksi-saksi itu pernah
berhubungan dengan tersangka dalam kasus tersebut. Itu sebabnya mereka dipanggil
untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan
Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai penyuap Nurhadi.
Ia melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai
total mencapai Rp 46 miliar.
Nurhadi dan menantunya Rizky ditangkap
KPK di kawasan Srimpug Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB. Keduanya
ditangkap setelah 4 bulan jadi buron.
Sementara itu Hiendra Soenjoto sampai
kemarin masih berstatus buron karena dia masih dalam pengejaran KPK. Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron meminta tersangka DPO tersebut untuk menyerahkan diri
karena kedua teman yang sama-sama DPO telah ditangkap di Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan daripada
dikejar-kejar KPK lebih baik menyerahkan diri dengan baik-baik ke KPk maupun ke
kepolisian terdekat. Cepat atau lambat dipastikan Hiendra tertangkap. (syam/TN)
KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 17, 2020
Rating:
Post a Comment