KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil 5 saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sejumlah saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016, Roy Tahuwidjaja, Mahendra Dito dan Moh Suli (swasta), manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution, dan karyawan Hotel Sunbreeze, Dita Yusuf Pambudi.
"Kelimanya saksi itu diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Tidak dijelaskan hubungan saksi-saksi itu dengan tersangka Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Yang pasti kata Ali saksi-saksi itu pernah berhubungan dengan tersangka dalam kasus tersebut. Itu sebabnya mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai penyuap Nurhadi. Ia melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Nurhadi dan menantunya Rizky ditangkap KPK di kawasan Srimpug Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap setelah 4 bulan jadi buron.
Sementara itu Hiendra Soenjoto sampai kemarin masih berstatus buron karena dia masih dalam pengejaran KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta tersangka DPO tersebut untuk menyerahkan diri karena kedua teman yang sama-sama DPO telah ditangkap di Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan daripada dikejar-kejar KPK lebih baik menyerahkan diri dengan baik-baik ke KPk maupun ke kepolisian terdekat. Cepat atau lambat dipastikan Hiendra tertangkap. (syam/TN)

KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi KPK Panggil 5 Saksi terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi Reviewed by samsul huda on June 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD