KPK Panggil ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, aparatur sipil negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Kasus itu menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Terhadap mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Agus Hariyanto, Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.
Saksi Agus Hariyanto berprofesi sebagai pekerja di unsur perikanan. Adapun Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail sebagai orang wirawasta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK tengah berupaya mengembangkan perkara suap dan gratifikasi ini ke TPPU bila ditemukan  cukup bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sampai kemarin masih buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)

KPK Panggil ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Panggil  ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi Reviewed by samsul huda on June 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD