KPK Panggil ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi
GTOPNEWS.COM
- KPK memanggil Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, aparatur sipil negara
(ASN) di Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Kasus
itu menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Terhadap
mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali di Gedung
KPK Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Dalam
pemeriksaan itu, penyidik akan menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU)
dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Agus Hariyanto,
Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.
Saksi Agus Hariyanto berprofesi sebagai pekerja di unsur perikanan. Adapun
Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail sebagai orang wirawasta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK tengah berupaya
mengembangkan perkara suap dan gratifikasi ini ke TPPU bila ditemukan cukup bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah eks
Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sampai kemarin masih
buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA,
sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
KPK Panggil ASN di MA terkait Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 24, 2020
Rating:
Post a Comment