KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil itu adalah seorang pegawai negeri sipil bernama Pudji Astuti dan seorang wiraswasta, Onggang J Napitu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Tidak dijelaskan mengapa dua saksi itu dimintai keterangan penyidik KPK. Diduga keduanya pernah berkomunikasi dengan tersangka dalam bisnis Multicon. Sehingga keduanya dipanggil penyidik KPK.
KPK telah menetapkan tersangka Hiendra sebagai buron. Sampai kemarin yang bersangkutan masih dicari-cari penyidik KPK dan polisi. Hiendra merupakan tersangka penyuap Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang kemarin ditangkap KPK di sebuah rumah di Grogol Jakarta Selatan.
Kemudian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari Hiendra dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.  (syam/TN)

KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Reviewed by samsul huda on June 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD