KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait
kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah
Agung (MA).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil itu adalah
seorang pegawai negeri sipil bernama Pudji Astuti dan seorang wiraswasta, Onggang
J Napitu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO
(Hiendra Soenjoto), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal," kata Ali di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Tidak dijelaskan mengapa dua saksi itu dimintai keterangan penyidik KPK.
Diduga keduanya pernah berkomunikasi dengan tersangka dalam bisnis Multicon. Sehingga
keduanya dipanggil penyidik KPK.
KPK telah menetapkan tersangka Hiendra sebagai buron. Sampai kemarin
yang bersangkutan masih dicari-cari penyidik KPK dan polisi. Hiendra merupakan
tersangka penyuap Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka
adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang kemarin ditangkap KPK di sebuah
rumah di Grogol Jakarta Selatan.
Kemudian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Dalam
kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46
miliar dari Hiendra dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016. (syam/TN)
KPK Panggil Dua Saksi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 03, 2020
Rating:
Post a Comment