KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil 9 saksi untuk diperiksa dalam kasus kasus
dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat berikut helikopter di PT
Dirgantara Indonesia (PTDI).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan 8 dari 9 saksi itu akan diperiksa di
Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kadiv Perbendaharaan Deddy
Iriandy, staf Departemen Project Manajer Office Achmad Senjaya.
Kemudian Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan 2010-2013 Dedi
Turmono, staf Sales PTDI Kabul Rajarja, Divisi Sales Direktorat Niaga Djajang
Tarjuki, Kadiv Produk Jasa dan Purna Jual Toto Pratondo, Divisi Sales
Direktorat Niaga 2015-2015 Enang Suparman, Supervisor Sistem Senjata Utama Chairul
Anwar.
"Mereka diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Ali di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Satu saksi diperiksa di Gedung KPK. Di
adalah Nurwasiah, staf keuangan di tiga perusahaan, yakni PT Abadi Sentosa
Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa.
"Sama seperti yang lain, saksi
Nurwasiah diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali.
KPK telah menetapkan 2 tersangka dalam
kasus korupsi PTDI ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTDI Budi
Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal
Rinaldi Zailani.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus
korupsi ini terjadi awal 2008. Yaitu ketika Budi Santoso dan Irzal Rinaldi
Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft
Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo
selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan
dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Juni
2008 - 2018 dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PTDI ditandatangani Direktur
Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar
Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun
Usaha.
Namun
seluruh mitra atau agen itu tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan
kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
PTDI
baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011
atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun
2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PTDI kepada enam perusahaan
mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekitar
Rp 330 M.
Setelah
keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik
melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat
di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo,
dan Budiman Saleh. (syam/TN)
KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 18, 2020
Rating:
Post a Comment