KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil 9 saksi untuk diperiksa dalam kasus kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat berikut helikopter di  PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan 8 dari 9 saksi itu akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kadiv Perbendaharaan Deddy Iriandy, staf Departemen Project Manajer Office Achmad Senjaya.
Kemudian Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan 2010-2013 Dedi Turmono, staf Sales PTDI Kabul Rajarja, Divisi Sales Direktorat Niaga Djajang Tarjuki, Kadiv Produk Jasa dan Purna Jual Toto Pratondo, Divisi Sales Direktorat Niaga 2015-2015 Enang Suparman, Supervisor Sistem Senjata Utama Chairul Anwar.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Satu saksi diperiksa di Gedung KPK. Di adalah Nurwasiah, staf keuangan di tiga perusahaan, yakni PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa.
"Sama seperti yang lain, saksi Nurwasiah diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali.
KPK telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi PTDI ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus korupsi ini terjadi awal 2008. Yaitu ketika Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana  PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Juni 2008 - 2018 dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PTDI ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun seluruh mitra atau agen itu tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
PTDI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PTDI kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekitar Rp 330 M.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. (syam/TN)


KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar KPK Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Korupsi PTDI Yang Rigikan Negara Rp 330 Miliar Reviewed by samsul huda on June 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD