KPK Periksa Pendeta soal Kasus yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - James Palk, seorang pendeta dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap
dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi,
Senin (29/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, James diperiksa sebagai untuk
tersangka Nurhadi terkait sejumlah bukti. Yaitu mengonfirmasi barang bukti yang
disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani saksi.
‘’Dokumen-dokumen itu masih akan didalami penyidik. Sebab James
menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatangani,"
kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(29/6/2020).
Penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni seorang
wiraswasta bernama Karin. Ali mengatakan, penyidik mengkonfirmasi kepada Karin
terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari Tersangka Rezky Herbiyono
yang merupakan menantu Nurhadi.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan Rezky sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020).
Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Nurhadi
melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari Dirut PT
MIT Hiendra dan lainnya. (syam/TN)
KPK Periksa Pendeta soal Kasus yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2020
Rating:
Post a Comment