KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
GTOPNEWS.COM – KPK menyita sejumlah tas dan sepatu di sebuah rumah di
Srimpug Jakarta Selatan terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kasus itu menjerat
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Barang tersebut diduga
berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi dkk.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan penyidik telah
melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan
perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu.
‘’Baran-barang itu kini diamankan di KPK untuk barang bukti (BB) terkait
perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dkk," kata Ali di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Tidak dijelaskan detail nilai dari barang-barang yang disita itu. Yang pasti kata Ali, barang-barang tersebut bernilai ekonomis.
"Cukup bernilai ekonomis," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menyita 3 kendaraan dan uang tunai saat penangkapan
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah kawasan Srimpug Jakarta
Selatan, Senin (1/6/2020). KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan
kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang itu ada
kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6)
penyidik melakukan penyitaan.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan
Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46
miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait
perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero)
pada 2010. (syam/TN)
KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 16, 2020
Rating:
Post a Comment