KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi


GTOPNEWS.COM – KPK menyita sejumlah tas dan sepatu di sebuah rumah di Srimpug Jakarta Selatan terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kasus itu menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi dkk.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu.
‘’Baran-barang itu kini diamankan di KPK untuk barang bukti (BB) terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dkk," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Tidak dijelaskan detail nilai dari barang-barang yang disita itu.  Yang pasti kata  Ali, barang-barang tersebut bernilai ekonomis.
"Cukup bernilai ekonomis," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menyita 3 kendaraan dan uang tunai saat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah kawasan Srimpug Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang itu ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. (syam/TN)

KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi KPK Sita Tas dan Sepatu dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi Reviewed by samsul huda on June 16, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD