KPK Sita Uang, Dokumen dan 3 Kendaraan dari Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK menyita sejumlah uang dan kendaraan
dari rumah persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di
kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dari rumah itu, KPK juga menyita dokumen dan barang
bukti elektronik.
"Saat penangkapan turut pula dibawa tiga
kendaraan, sejumlah uang dan dokumen, serta barang bukti elektronik," kata
Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Tidak dirinci jumlah uang dan kendaraan yang disita. Pasalnya
hasil sitaan dari penangkapan itu, akan dianalisa lebih dulu dengan kasus yang
menjeratnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi dan
menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tahun 2011-2916.
Mereka diduga menerima uang Rp 46 miliar dari Direktur
PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Setelah buron sejak Februari
220, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah tempat persembunyiannya di
Simprug, Senin (1/6) pukul 21.30 WIB.
Penyidik KPK masih melakukan pengejaran terhadap Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta tersangka KPK yang masuk DPO segera
menyerahkan diri. Hal ini dinilai lebih baik daripada terus-terusan dikejar-kejar KPK bersama
polisi. (syam/TN)
KPK Sita Uang, Dokumen dan 3 Kendaraan dari Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 03, 2020
Rating:
Post a Comment