KPK Tahan Eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia di Pomdam Guntur
GTOPNEWS.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
Budi Santoso ditahan KPK selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (12/6/2020).
Petinggi BUMN Kedirgantaraan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan penjualan dan pengadaan barang kedirgantaraan fiktif di PTDI.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung
sejak 12 Juni sampai 1 Juli 2020,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020)
Untuk tersangka BS (Budi Santoso) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam
Jaya Guntur. KPK juga menahan mantan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis
Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani yang juga ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini.
Irzal ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK. Budi
dan Irzal ditahan setelah diperiksa penyidik KPK.
Budi dan Irzal dengan mengenakan rompi oranye dihadirkan dalam konferensi
pers penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga merugikan keuangan negara senilai
Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. Uang tersebut merupakan uang yang
dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen yang
bekerja sama dengan PTDI meski mitra itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak
pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat
perjanjian. Itu sebabanya kita menyimpulkannya terjadi pengerjaan fiktif,"
ujar Firli. (syam/TN)
KPK Tahan Eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia di Pomdam Guntur
Reviewed by samsul huda
on
June 13, 2020
Rating:
Post a Comment