KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan KPK Kavling C1
GTOPNEWS.COM – KPK menahan eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Rutan KPK di
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Keduanya
ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin-Selasa (1-2/6) pagi
tadi. Nurhadi dan Rezky ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari
sekarang hingga 21 Juni 2020.
"Keduanya
ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi
dan Rezky ditangkap tim penyidik dari sebuah rumah di daerah Simprug,
Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020 pukul 21.00 WIB. Keduanya
ditangkap setelah buron selama lebih dari 3 bulan.
Tim KPK
dan polisi selain mengamankan keduanya, juga membawa istri Nurhadi, Tin
Zuraida. Tin diamankan karena beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai
saksi.
Bersamaan
penangkapan itu, KPK menggeledah rumah persembunyian Nurhadi. Sejumlah barang
bukti dalam bentuk benda terkait dengan perkara berhasil diamankan. Tidak
dijelaskan benda jenis apa yang diamankan. Diduga barang bukti itu adalah
sebuah mobil mewah yang dipakai Nurhadi. (syam/TN)
KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan KPK Kavling C1
Reviewed by samsul huda
on
June 02, 2020
Rating:
Post a Comment