KPK Tahan Tersangka Makelar Tanah Kasus Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
GTOPNEWS.COM - Dadang Suganda,
tersangka makelar tanah pengadaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung
tahun anggaran 2012-2013, ditahan KPK, Senin (30/6/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Dadang ditetapkan
sebagai tersangka dari hasil pengembangan penanganan kasus propyek pengadaan
RTH Kota Bandung.
‘’Dadang ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Lili Pintauli dalam
konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(30/6/2020) sore.
Dadang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan
Cabang KPK belakang gedung. Namun tersangka ini akan akan menjalani dulu isolasi
mandiri selama 14 hari di Gedung LCAC KPK.
Hal itu dilakukan sesuai prokokol kesehatan di tengah pandemi corona
guna menbecah terhadap penularan Covid-19 di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan
tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan
tanah.
Lili mengatakan, Dadang menerima pembayaran tanah Rp 43,65 miliar dari
Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH. Namun jumlah
yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp
13,45 miliar. Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima
DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli
warisnya sebesar Rp 30,18 miliar.
‘’Selisih yang cukup besar itu menyebabkan yang bersangkutan dijerat
dalam kasus ini,’’ ujar Lili.
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari
penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta
dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar
Slamet.
Dalam kasus ini menurut KPK negara dirugikan sebesar Rp 69 miliar.
(syam/TN)
KPK Tahan Tersangka Makelar Tanah Kasus Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
Reviewed by samsul huda
on
June 30, 2020
Rating:
Post a Comment