KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK menangkap eks sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi, Senin (1/6/2020). Buronan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi
di MA tahun 2011-2016 itu, ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media membenarkan kabar
penangkapan itu. Ia mengatakan, Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky
Herbiyono.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit
terkait lainnya yang terus bekerja keras sampai berhasil menangkap
NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Senin (1/6/020).
Nurhadi dan menantunya itu ditangkap di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan
tanpa perlawanan. Nawawi mengatakan penangakapan itu membuktikan bahwa KPK
terus bekerja dalam kasus tersebut.
"Kronologi selengkapnya akan diumumkan besok," ujar Nawawi.
Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu merupakan mantan Sekretaris MA Nurhadi,
menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT)
Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan kedua tersangka lainnya berkali-kali mangkir panggilan KPK sebagai
tersangka. Sehingga KPK memasukkannya dalam daftar pencarian oran (DPO).
Ketiganya juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Dengan tertangkapmnya Nurhadi dan menantunya Rizky, berarti buronan kasus
itu, tingal satu yaitu Hiendra Soenjoto.
Nawawi mengatakan, Hiendra masih dalam pencarian petugas KPK. Ia
optimis cepat atau lambat, buronan ini bakal tertangkap.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara
perdata di MA. (syam/TN)
KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky
Reviewed by samsul huda
on
June 02, 2020
Rating:
Post a Comment