KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran Rp 62,8 Juta
GTOPNEWS.COM - KPK menerima 58
laporan gratifikasi Lebaran (hari raya Idul Fitri) 2020 senilai Rp 62,8 juta.
Pelaporan itu berasal dari 10 kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 28
laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total
22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan.
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK Jakarta
Selatan melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Ia mengatakan gratifikasi barang antara lain parsel makanan serta barang
pecah belah. Dilaporkan pula ada yang menerima voucher dan uang.
Ipi mengatakan nilai uang yang dilaporkan berkisar Rp 50.000 - Rp 10
juta. Gratifikasi itu diberikan sebagai tunjangan hari raya ( THR) serta ucapan
terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.
KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk segera melapor paling
lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 12c
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan perlu dilakukan agar terbebas dari jerat pidana.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari
ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi," ujar Ipi.
Ancaman hukumannya, yaitu minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (syam/TN)
KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran Rp 62,8 Juta
Reviewed by samsul huda
on
June 01, 2020
Rating:
Post a Comment