KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut
GTOPNEWS.COM - KPK menerima pengembalian uang Rp 422 juta
dari sejumlah saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode
2009-2014 dan 2014-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seizin Dewan Pengawas KPK,
pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam
kasus suap APBD Sumut.
"Penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422 juta
untuk kemudian sesuai mekanisme undang-undang, berikutnya dimintakan izin
penyitaan kepada Dewas," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta
Selatan, Kamis (4/6/2020).
KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Utara
Yasir Ridho. Uang tersebut, kata Ali, nantinya disita KPK untuk dijadikan
barang bukti.
KPK mengimbau para tersangka dan saksi dalam kasus ini untuk bersikap
kooperatif dan mengembalikan uang yang telah diterima.
KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan
2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera
Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Mereka diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan
wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. (syam/TN)
KPK Terima Uang Rp 422,5 Juta dari Saksi Kasus Korupsi DPRD Sumut
Reviewed by samsul huda
on
June 04, 2020
Rating:
Post a Comment