MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menguatkan
vonis bebas Sofyan Basir di tingkat kasasi. Praktis kasasi yang diajukan jaksa KPK
atas vonis bebas mantan Dirut PLN itu, ditolak
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan
vonis itu diputus pada Hari Selasa (16/6) sore. Sebagai ketua majelis Suhadi
dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) 4 November 2019 menyatakan bahwa Sofyan Basir bebas dari semua
dakwaan.
Sofyan dinilai tidak terbukti
memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada
mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan dinyatakan tidak terlibat dalam
kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power
Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1
antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural
Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Atas vonis itu, jaksa KPK mengajukan
kasasi. Andi mengatakan permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut
Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum.
"Terdakwa tidak terbukti terlibat
membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Ketua
Muda MA Bidang Pengawasan itu. (syam/TN)
MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Reviewed by samsul huda
on
June 17, 2020
Rating:
Post a Comment