Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan
kurungan.
Vonis itu dibacakan Rosmina, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(29/6/2020).
Imam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut," kata Rosmina.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,
yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai
menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp
18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Imam dapat disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hal yang meringankan adalah Imam bersikap sopan selama persidangan,
berstatus kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang
masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas korupsi. Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya
menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak
mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai
terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal
KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan
pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun
kegiatan 2018.
Imam dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp
8.348.435.682 dari sejumlah pihak. (syam/TN)
Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2020
Rating:
Post a Comment