Panitera Asep Dipanggil Penyidik KPK terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Panitera muda perdata Asep Adeng Sundana dipanggil penyidik
KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemanggilan tertulis bahwa Asep akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan saksi itu dipanggil untuk diperiksa guna
melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto).
‘’Kita telah memeriksa banyak saksi untuk tersangka HS, dan pada gilirannya
saksi-saksi NH (Nurhadi) yang kita panggil," kata Ali di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan
menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi
senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Tersangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di
sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, 1 Juni 2020 pukul 21.30 WIB.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Hiendra masih
dalam pengejaran. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta tersangka Hiendra untuk
menyerahkan diri daripada jadi buruan petugas. (syam/TN)
Panitera Asep Dipanggil Penyidik KPK terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2020
Rating:
Post a Comment