Patuhi KPK, Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara Waktu
GTOPNEWS.COM - Pendaftaran
program Kartu Prakerja gelombang empat dihentikan untuk sementara
waktu. Hal ini menyusul rekomendasi KPK terkait pengelolaan program Kartu
Prakerja di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan hal itu melalui
video conference via Zoom di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Pihaknya
20 maret lalu launching program Kartu Prakerja dan MOU antara platform. Sebelumnya
7 april 2020 dilaksanakan ratas tentang efektifitas program jaring pengaman
sosial oleh KPK.
Kemudian
2 Juni 2020, KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
terkait risiko inefisiensi dan kerugian negara dalam pelaksanaan Kartu
Prakerja.
KPK
merekomendasikan adanya evaluasi dari praktik sebelumnya dievaluasi dan
penghentian sementara pendaftaran program ini.
Kemenko
Perekonomian kata Rudy telah menindaklanjuti kajian KPK dengan mengadakan rapat
teknis bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya.
Hasilnya
tim teknis dibentuk untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.
Tim itu dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tim teknis juga
bertanggung jawab melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.
Rudy
menambahkan, pihaknya tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi
rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Sebab
Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Sehingga
program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas calon
pekerja bukan sebagai bantuan sosial.
"Dengan
adanya pandemi Covid-19 ini, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Artinya
ini yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola regulasi yang
baru," ujar Rudy. (syam/TN)
Patuhi KPK, Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara Waktu
Reviewed by samsul huda
on
June 23, 2020
Rating:
Post a Comment