Pemeriksaan Anak Nurhadi untuk Dalami Barang Bukti yang Disita Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM - Rizqi Aulia Rahmi, anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah
diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar di MA tahun
2011-2016 yang menjerat ayahnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu,
penyidik mendalami barang-barang yang disita KPK saat menangkap Nurhadi dan
menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan
saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang disita KPK di kawasan perumahan
Simprug, Jakarta Selatan.
Barang bukti itu di antaranya adalah dokumen-dokumen penting, sejumlah
uang, mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek
terkenal.
"Kami belum bisa merinci daftar barang-barang itu mengingat
penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).
Rizqi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka, Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Pemeriksaan kemarin merupakan hasil penjadwalan ulang setelah sebelumnya
Rizqia tak memenuhi panggilan, Kamis (11/6/2020) lalu karena sakit.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi, Hiendra, dan Rezky sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun
2011-2016. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) setelah 4
bulan buron, sedangkan Hiendra masih dalam pengejaran KPK. (syam/TN)
Pemeriksaan Anak Nurhadi untuk Dalami Barang Bukti yang Disita Penyidik KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 19, 2020
Rating:
Post a Comment