Pemilik Bank Yudha Bakti Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Mindharta
Gozali sebagai pemilik Bank Yudha Bakti dipanggil penyidik KPK untuk didengar
keterangannya terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sedianya
dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi yang terjerat dalam kasus pengaturan
perkara di MA tahun 2011-2016. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan
yang jelas. Karena ditunggu sampai menjelang malam tidak ada pemberitahuan.
‘’Mindharta
segera dipanggil kembali" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020)
Ali
menjelaskan bahwa tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi
itu pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang.
Pihaknya
mengingatkan agar Mindharta dan pihak-pihak lain hadir memenuhi panggilan
penyidik. Sebab bila tak hadir tanpa keterangan yang jelas ada konsekuensi
hukum yang harus ditanggung.
Ali
menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU)) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida. Saat ini penyidik telah memeriksa
beberapa saksi-saksi guna mendalami aset-aset Nurhadi dan istrinya Tin.
Aset-aset yang dikejar itu diduga dari hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan
atas nama pihak lain.
Sebelumnya
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan untuk
menemukan minimal dua alat bukti guna mengembangkan kasus ini ke TPPU.
Bila
kemudian ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pihaknya akan
menetapkan tersangka TPPU dalam kasus itu. (syam/TN)
Pemilik Bank Yudha Bakti Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
June 26, 2020
Rating:
Post a Comment