Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan
GROBOGAN
(GTopNews.Com) - Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap SA (21), pengedar
narkoba di jalan raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di depan SMPN 1 Gubug,
Grobogan.
Ia
ditangkap ketika membawa sejumlah barang terlarang dalam tasnya untuk diedarkan
di Gubug dan sekitarnya.
Warga
Guntur, Demak itu, dibuntuti sejak dari
Mrangen Demak. Kapolres Grobogan AKBP Jury
Leonard Siahaan mengatakan pengedar narkoba itu ketika digeledah kedapatan
membawa ribuan pil obat terlarang.
Di
antaranya ribuan butir psikotropika dari berbagai jenis. Di antaranya obat tablet
warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir, obat tablet warna kuning dengan
logo DMP sebanyak 3.000 butir, obat berlogo mf sebanyak 2.040 butir.
Ditemukan
juga 52 strip atau 520 butir obat Trihexyphenidyl, 12 paket plastik klip berisi
obat tablet putih dengan logo Y serta dua strip atau 20 tablet Tramadol dan
satu strip obat Lexzepam Barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip
besar, dua buah lakban warna merah, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor
serta satu buah tas slempang warna hitam.
Tersangka
SA mengaku, bahwa narkoba itu didapatkan
dari Jakarta. Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke pemesan di
Gubug dan sekitarnya.
Kapolres AKBP Yury Leonard Siahaan mengatakan,
tersangka adalah pengedar ribuan tablet obat terlarang. Tersangka dijerat pasal
196 sub pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan
atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman
paling lama 15 (lima belas) tahun. (syam/TN)
Pengedar Narkoba Diringkus di Gubug, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan
Reviewed by samsul huda
on
June 30, 2020
Rating:
Post a Comment