Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU
GTOPNEWS.COM – Nurhadi dan menantunya Rizky
sangat mungkin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar
dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron mengatakan, tidak menutup kemungkinan TPPU diterapkan
jika hasil tindak pidana korupsi Nurhadi dan Rezky dialihkan dan
disamarkan ke bentuk lain.
"Sangat terbuka
untuk dikembangkan ke TPPU kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya
kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya untuk
menyamarkan asal-usul hartanya," kata Ghufron saat jumpa pers di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Ghufron mengatakan
aset-aset Nurhadi akan terbongkar tuntas setelah saksi-saksi dimintai
keterangan. Saat ini katanya, beberapa aset Nurhadi dari hasil penggeledahan di
Bogor dan lainnya memang telah dicatat dalam berita acara. Aset itu dalam
bentuk motor gede, sejumlah mobil mewah, vila di Bogor dan lainnya.
Dalam perkara ini,
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun
2011-2016.
Keduanya diduga
menerima suap sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan uang Rp
46 miliar. KPK menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra
Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
Ketiganya jadi buron
KPK sejak Februari 2020. Senin (1/6) malam, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK dibantu
polisi di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan. Keduanya kini menghuni di sel tahanan Rutan KPK Kavling C1.
(syam/TN)
Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU
Reviewed by samsul huda
on
June 02, 2020
Rating:
Post a Comment