Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU


GTOPNEWS.COM –  Nurhadi dan menantunya Rizky sangat mungkin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tidak menutup kemungkinan TPPU diterapkan jika hasil tindak pidana korupsi Nurhadi dan Rezky dialihkan dan disamarkan ke bentuk lain.
"Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya untuk menyamarkan asal-usul hartanya," kata Ghufron saat jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Ghufron mengatakan aset-aset Nurhadi akan terbongkar tuntas setelah saksi-saksi dimintai keterangan. Saat ini katanya, beberapa aset Nurhadi dari hasil penggeledahan di Bogor dan lainnya memang telah dicatat dalam berita acara. Aset itu dalam bentuk motor gede, sejumlah mobil mewah, vila di Bogor dan lainnya.  
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Keduanya diduga menerima suap sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan uang Rp 46 miliar. KPK menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
Ketiganya jadi buron KPK sejak Februari 2020. Senin (1/6) malam, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK dibantu polisi di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kini menghuni di sel tahanan Rutan KPK Kavling C1. (syam/TN)

Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU Sangat Terbuka Nurhadi dan Menantunya Dikenakan Pasal TPPU Reviewed by samsul huda on June 02, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD