Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Kakak Ipar Rizky
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar Rizky
Herbiyono untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang
menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Yoga dipanggil sebagai saksi untuk
tersangka RH (Rizky Herbiyono).
‘’Dalam hal ini penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang
dari tersangka Rizky kepada saksi Yoga Dwi Hartiar," kata Ali di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara
yang menjerat Nurhadi dan Rizky ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu
sebagai upaya menindaklanjuti informasi mengenai pencucian uang yang dilakukan
Nurhadi.
‘’Saat ini kita fokus dulu terhadap dugaan suap/gratifikasi yang diperbuat Nurhadi,’’
ujarnya.
Pihaknya sepakat bahwa kasus Nurhadi sangat mungkin untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU.
Terhadap dugaan keterlibatan istri tersangka Nurhadi maupun pihak-pihak
lain, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut.
Saat ini penyidik tengah menganalisis sejumlah barang yang telah disita seperti tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik. |
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan Tin Zuraida untuk diperiuksa di Gedung KPK. Kini Nurhadi dan Rizky ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (syam/TN)
Suap dan
Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Kakak Ipar Rizky
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar Rizky
Herbiyono untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang
menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Yoga dipanggil sebagai saksi untuk
tersangka RH (Rizky Herbiyono).
‘’Dalam hal ini penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang
dari tersangka Rizky kepada saksi Yoga Dwi Hartiar," kata Ali di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara
yang menjerat Nurhadi dan Rizky ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu
sebagai upaya menindaklanjuti informasi mengenai pencucian uang yang dilakukan
Nurhadi.
‘’Saat ini kita fokus dulu terhadap dugaan suap/gratifikasi yang diperbuat Nurhadi,’’
ujarnya.
Pihaknya sepakat bahwa kasus Nurhadi sangat mungkin untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU.
Terhadap dugaan keterlibatan istri tersangka Nurhadi maupun pihak-pihak
lain, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut.
Saat ini penyidik tengah menganalisis sejumlah barang yang telah disita seperti tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik. |
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan Tin Zuraida untuk diperiuksa di Gedung KPK. Kini Nurhadi dan Rizky ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (syam/TN)
Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Kakak Ipar Rizky
Reviewed by samsul huda
on
June 09, 2020
Rating:
Post a Comment