Tin Zuraida Istri Nurhadi Dipanggil Penyidik KPK, Izin Sakit
GTOPNEWS.COM -
Tin Zuraida istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tidak
memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
(HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun
2011-2016.
"Tadi utusan Ibu Tin datang ke KPK
menyampaikan izin tak dapat memenuhi panggilan karena sakit,’’ kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan, Tin minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Melalui utusannya saksi itu menyatakan akan kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
Ia mengatakan, Tin minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Melalui utusannya saksi itu menyatakan akan kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
Selain Tin, terdapat dua saksi lain yang tidak
memenuhi panggilan KPK hari ini untuk tersangka Hiendra, yaitu buruh harian
lepas Hamaji dan pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penangkapan suamiany di Simprug Jakarta Selatan, Senin (1/6) Tin ikut diamankan tim KPK. Ia dibawa ke gedung KPK untuk ikut diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.
Kini KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mendalami informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto mengatakan Tin dapat menjadi pintu masuk untuk membuka penyelidikan dugaan TPPU Nurhadi.
Ia mencatat mulai 2004 sampai 2009 kekayaan dari Tin Zuraida tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya.
Tersangka Hiendra saat ini jadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020.
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Dalam penangkapan suamiany di Simprug Jakarta Selatan, Senin (1/6) Tin ikut diamankan tim KPK. Ia dibawa ke gedung KPK untuk ikut diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.
Kini KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mendalami informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto mengatakan Tin dapat menjadi pintu masuk untuk membuka penyelidikan dugaan TPPU Nurhadi.
Ia mencatat mulai 2004 sampai 2009 kekayaan dari Tin Zuraida tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya.
Tersangka Hiendra saat ini jadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai
tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
Tin Zuraida Istri Nurhadi Dipanggil Penyidik KPK, Izin Sakit
Reviewed by samsul huda
on
June 15, 2020
Rating:

Post a Comment