Bawa Kabur Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, KPK Periksa Saksi Tania
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil
Tania Clarisa Irawan (swasta) untuk diperiksa terkait kasus suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan penyidik menduga saksi membawa kabur pihak-pihak yang
mengetahui perbuatan Nurhadi dan dua tersangka lain (Rezky Herbiyono dan
Hiendra Soenjoto) dalam kasus pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
"Penyidik
mengonfirmasi Tania terkait dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur
pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan
pengejaran sampai Bali," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Penyidik
KPK juga memeriksa saksi petugas keamanan Charli Paris Hutagaol untuk tersangka
Nurhadi.
"Terhadap
saksi Charli, penyidik KPK menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi
penyerahan uang kepada tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali.
Sebelumnya Nurhadi, Rezky
dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya Rezky sudah tertangkap KPK di Srimpug Jakarta Selatan awal
Juni 2020. Adapun Hiendra sampai kemarin masih buron.
Suap
itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) Rp 14
miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp 33,1 miliar dan gratifikasi
terkait perkara di pengadilan Rp 12,9 miliar sehingga totalnya Rp 46 miliar.
(syam/TN)
Bawa Kabur Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, KPK Periksa Saksi Tania
Reviewed by samsul huda
on
July 13, 2020
Rating:
Post a Comment