Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
GTOPNEWS.COM - Joko Joegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020) hari ini. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dibawa Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, malam ini pukul 20.30 WIB.
Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini
Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.
"Bahkan kini
tengah menuju Bandara Halim," kata Argo di Bandara Halim, Kamis
(30/7/2020) malam.
Buronan Djoko sempat
menarik perhatian publik karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa atas bantuan
sejumlah pihak.
Seharusnya Djoko
Tjandra ditahan sejak tahun 2009. Saat itu dia dijerat perkara cessie Bank Bali
dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun yang bersangkutan kabur
ke luar negeri.
Selanjutnya Djoko
Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan
pihak keimigrasian. Bahkan dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Djoko Tjandra berhasil
keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut pengacaranya, Djoko Tjandra tengah
sakit dan berobat di Malaysia.
Djoko Tjandra selama empat
kali persidangan PK tidak pernah hadir di PN Jaksel. Menurut pengacara, Djoko
Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Akhirnya PN Jakarta
Selatan menolak permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke
Mahkamah Agung.
Brigadir Jenderal
Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS
Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Brigadir Jenderal Nugroho
Slamet Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia akibat melindungi
dan membantu kedatangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus PK.
(syam/TN)
Post a Comment