Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil 6 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keenam saksi itu dimintai keterangan terkait suap yang dilakukan Hiendra Soenjoto dalam kasus  pengaturan perkara oleh eks Sekretaris MA Nurhadi tahun 2011-2016.
Mereka adalah Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, Marketing Office District 8 Wira Setiawan, dan dua karyawan swasta M Hamzah Nurfalah - Tonny Wahyudi.
"Jadi mereka diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Ali di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020)
Ali mengatakan dalam kasus itu penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan Budi Soetanto selaku karyawan swasta.
"Keduanya ini diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya.
KPK telah menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 46 miliar.
Ketiganya jadi buronan KPK. Namun dua di antaranya Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap KPK di Srumpuk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, awal Juni 2020. Sedangkan Hiendra masih buron hingga saat ini. (syam/TN)

Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi   Reviewed by samsul huda on July 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD