Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil
6 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar
yang menjerat eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keenam saksi itu dimintai keterangan terkait
suap yang dilakukan Hiendra Soenjoto dalam kasus pengaturan perkara oleh eks Sekretaris MA
Nurhadi tahun 2011-2016.
Mereka
adalah Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, Marketing
Office District 8 Wira Setiawan, dan dua karyawan swasta M Hamzah Nurfalah - Tonny
Wahyudi.
"Jadi
mereka diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal)," kata Ali di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020)
Ali
mengatakan dalam kasus itu penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Multi
Bangun Sarana Donny Gunawan dan Budi Soetanto selaku karyawan swasta.
"Keduanya
ini diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujarnya.
KPK
telah menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono, dan
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai
tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di MA
tahun 2011-2016.
Hiendra
dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono
diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 46 miliar.
Ketiganya
jadi buronan KPK. Namun dua di antaranya Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap
KPK di Srumpuk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, awal Juni 2020. Sedangkan
Hiendra masih buron hingga saat ini. (syam/TN)
Direktur dan Marketing Office District Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
July 09, 2020
Rating:
Post a Comment