Eks Bupati Bogor Diperiksa KPK terkait Pengembalian Uang Korupsi Rp 8,9 Miliar
GTOPNEWS.COM – Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dimintai keterangannya soal pengembalian uang senilai Rp 8,9
miliar.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian
uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK,"
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (17/7/2020).
Uang itu kata Ali dikembalikan ke KPK secara bertahap. Sejumlah uang
tersebut kini diamankan untuk barang bukti (BB).
Usai diperiksa Yasin tidak ditahan, karena keterangannya terkait
saksi-saksi lain masih diperlukan. Yasin keluar dari pemeriksaan di gedung KPK, pukul 17.15 WIB. Yasin didampingi
kuasa hukumnya. Ia tak bicara banyak soal pemeriksaannya.
Kuasa hukum Yasin, Dasril mengatakan kliennya hanya menjalani pemeriksaan
tambahan. Namun ia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaannya itu.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga
menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk
kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan
dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat
terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi
mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya dia pernah
dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih
fungsi hutan di Kabupaten Bogor. (syam/TN)
Eks Bupati Bogor Diperiksa KPK terkait Pengembalian Uang Korupsi Rp 8,9 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
July 17, 2020
Rating:
Post a Comment