Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM – Eks Direktur
Utama PT Jasa Marga Desy Arryani ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi
proyek fiktif di PT Waskita Karya tahun 2015.
Ia diduga melakukan
korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya telah
mencermati fakta – fakta yang berkembang di lapangan dan kemudian menemukan alat
bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks kepala devisi III PT
Waskita Karya itu.
‘’Selain dia ada lagi dua direksi di PT Waskita Karya
(Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Firli di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Adalah Direktur PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT.
Waskita Karya, Fakih Usman.
Jarot disangka melakukan korupsi saat menjabat Kepala
Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Firli mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil
pengembangan kasus 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Divisi II
PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi
II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar menjadi tersangka.TISEMENT
Mereka dinilai merugikan keuangan negara terkait
pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT
Waskita Karya.
KPK menduga Fathor
dan Yuly menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan proyek –
proyek infrastruktur yang telah dikerjakan perusahaan lain.
Keduanya disangka
membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor.
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang
diduga dikorupsi. Proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di
antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur
paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan
normalisasi kali Pesanggrahan.
Akibat proyek fiktif itu negara dirugikan Rp 202
miliar. KPK menyatakan seluruh pengeluaran itu dilakukan atas permintaan dan
sepengetahuan kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Praktek tersebut baru berakhir pada 2015. Dan yang
terkumpul dari pembayaran diduga digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar
anggaran resmi.
Di antaranya dipakai untuk membeli peralatan yang
tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran
biaya operasional bagian pemasaran, dan pemberian fee kepada pemilik pekerjaan.
(syam/TN)
fullscreen
00:00/00:00
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Proyek Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
July 23, 2020
Rating:
Post a Comment