Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM – Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong
Arta John Alfred kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2015-2016.
Dia belum ditahan penyidik KPK, Senin (20/7/2020) hari ini. Karena masih
ada beberapa saksi kunci yang akan didalami keterangannya. Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah
sebelumnya mangkir Senin 13 Juli 2020.
Hong Arta ketika diserbu awak media
tentang seputar hasil pemeriksaannya lebih banyak diam. Namun awak media terus mendesaknya.
Bahkan dia terlihat kesal lantaran juru foto terus mengambil gambarnya.
‘’Saya ini bukan penjahat negara, tapi kalian
foto saya terlalu banyak, tahu enggak?’’ kata Hong Arta dengan nada tinggi usai
diperiksa ketika berjalan keluar dari Gedung
KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Jubir KPK Ali mengatakan pemeriksaan
Hong Arta untuk mendalami dugaan pemberian suap darinya kepada beberapa pihak di
Kementerian PUPR dan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"HA diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka
memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi
Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah
berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Hong Arta merupakan tersangka
ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11
tersangka lainnya ke meja hijau.
Namun, dia belum ditahan penyidik sejak
ditetapkan KPK tersangka pada 2 Juli 2019.
Komisaris sekaligus direktur utama PT
Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Diduga Hong Arta telah memberikan uang
sebesar Rp 10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015., Hong juga diduga memberikan
uang Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR RI 2014-2019
pada 2015. (syam/TN)
Hong Arta Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2020
Rating:
Post a Comment