Kontraktor Hong Arta Ditahan KPK terkait Proyek Jalan di Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Kontraktor Hong Arta Ditahan KPK terkait Proyek Jalan di Kementerian PUPR


GTOPNEWS.COM – Kontraktor Hong Arta John Alfred ditahan KPK, Senin (7/7/2020)  terkait kasus dugaan suap  proyek peningkatan jalan nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya langsung menahan tersangka HA (Hong Arta) selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

‘’Hong Arta ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Kavling K4, Gedung KPK,’’ kata Lili  dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sebelum ditahan, Hong Arta bakal menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait protokol kesehatan pencegahan virus corona (Corona-19). 

"Pemeriksaan kesehatan itu diperlukan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," ujar Lili.

Hong Arta dihadirkan dalam jumpa pers itu, mengenakan rompi tahanan. Ia berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.

Hong Arta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).

KPK menduga Hong Arta menyuap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.

Kasus ini bermula dari OTT Januari 2016.  Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR. Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Sampai kemarin total sudah ada 12 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor. (syam/TN)


Kontraktor Hong Arta Ditahan KPK terkait Proyek Jalan di Kementerian PUPR Kontraktor Hong Arta Ditahan KPK terkait Proyek Jalan di Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on July 27, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD